JAKARTA | Informasi TV – Bareskrim Mabes POLRI berhasil mengungkapkan peredaran gelap Narkoba diawal tahun 2025, tepatnya sepanjang bulan Januari hingga Februari, temuan barang narkoba mencapai 4,171 ton.
Hal tersebut disampaikan oleh Mabes POLRI saat melakukan Konferensi Pers Capaian Program Asta Cita, Rabu (05/03/2025), pukul 16.00 wib di auditorium lantai 9 Bareskrim Mabes POLRI, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan pers resmi, Kabareskrim POLRI, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa POLRI melalui Unit Narkotika sudah melakukan usaha pengungkapan peredaran Narkoba diawal tahun 2025 ini, dari bulan Januari dan Februari 2025.
Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa telah berhasil ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan (Januari dan Februari 2025).
“Sepanjang Januari hingga 27 Februari 2025, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 6.881 kasus penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah tanah air,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Kabareskrim menjelaskan bahwa sebanyak 9.586 pelaku ditangkap, dan barang bukti dengan nilai fantastis Rp 2,7 triliun berhasil diamankan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan,”Operasi pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam memberantas narkotika. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara berbagai institusi dan kerja keras personel di lapangan,” pungkasnya.
“Upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan penyelundupan narkoba. Selain itu, kami juga menjalankan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Wahyu .
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 4,171 ton. Barang bukti tersebut terdiri dari 1,28 ton sabu, 346.959 butir ekstasi yang setara dengan 138,783 kg, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau sintetis, serta 2.199.726 butir obat keras yang setara dengan 659,917 kg.
Dalam keterangan lebih lanjut, Wahyu menyebut barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba.
Dalam paparannya, Wahyu juga mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika yang masuk ke Indonesia berasal dari dua sindikat besar, yakni Golden Crescent dan Golden Triangle. Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut dengan berbagai modus, termasuk penyamaran dalam kapal kargo, ekspedisi resmi, hingga metode hand-carry oleh para kurir.
“Para pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Golden Triangle dan Golden Crescent, masuk ke perairan Samudra Hindia, lalu didaratkan di Aceh menggunakan kapal laut. Selanjutnya, distribusi di dalam negeri dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan jaringan lokal,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti keberadaan laboratorium narkoba (clandestine lab) yang kerap ditemukan di kawasan perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.
Di akhir pernyataannya, Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk yang beroperasi dalam jaringan internasional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dan lingkungan dari ancaman narkoba, sehingga mereka bisa tumbuh di lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (Ril/jn).