JAKARTA | Mabes TNI POLRI – Senin (03/10/2022), Pukul 10.00 wib, bertempat di ruang Parikesit, Menkopolhukam jalan medan merdeka, Jakarta, diadakan Konferensi pers oleh Menkopolhukam.

Adapun yang dibahas nenindaklanjuti Tragedi stadion Kanjuruhan saat pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Dalam keterangan kepada media, Menkopolhukam, Mahfudz MD mengatakan,”Korban dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan masih ditangani dan didata oleh pihak-pihak terkait. Presiden mengucapkan belasungkawa sebesar-besarnya kepada seluruh korban dan memerintahkan melanjutkan instruksi yang diberikan oleh bapak Presiden, Minggu (02/10/2022),” ujarnya.

“Hal-hal yang disimpulkan dari instruksi presiden antara lain :

Untuk mengungkapkan kasus peristiwa Kanjuruhan yang terjadi hari Sabtu (01/10/2022), maka pemerintah membuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan di pimpin langsung oleh Menkopolhukam, yang keanggotaannya akan diberikan infonya 24 jam ke depandepan, yang diwakili oleh pejabat perwakilan kementeriankementerian terkait, organisasi terkait olahragaolahraga sepakbola, pengamanan, akademisi, dan media massa. Tugas TGIPF akan selesai 2-3 minggu ke depan untuk mengungkapkan kasus ini.

2. Kepada Polri untuk melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

Kepada Panglima TNI diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena dalam video-video yang merekam peristiwa tersebut, ada beberapa anggota TNI yang melakukan tindakan lebih dari kewenangannya. Apakah tindakan itu benar atau tidak, Panglima TNI akan memberitahukan hasilnya kepada kita semua.

Kepada PSSI segera melakukan tindakan ke dalam secepatnya, agar PSSI ini dikembalikan secepatnya dalam menjalankan tugas.

3. Pemerintah akan memberikan santunan sosial kepada korban, yang nanti akan diatur dalam 1-2 hari ke depan.

Kementerian Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada para korban yang masih di rumah sakit, tanpa melihat biaya perawatan di rumah sakit yang dirujuk untuk menangani korban Kanjuruhan. Juga termasuk untuk trauma healing bagi para korban.

4. Kementerian Pemuda dan olah raga agar mengundang PSSI, panitia pelaksana dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan tegaknya peraturan pelaksanaan pertandingan, yang dibuat oleh FIFA maupun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk upaya evaluasi ke depan.

“Sekarang difokuskan untuk cabang olahraga sepakbola. Untuk cabang olahraga raga yang lain masih baik-baik saja,” ujar Mahfudz MD.

Ditempat berbeda setelah acara, panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, “Kita akan melakukan penyelidikan, melalui rekaman video-video yang telah beredar sebanyak mungkin. Apabila ada kelebihan kewenangan dalam menangani masalah keamanan, maka TNI akan memindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, ” ujar Jenderal Andika.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

“Jika nanti ada bukti-bukti video lainnya mengenai kesalahan yang dilakukan oleh oknum TNI dalam hal ini, bisa dikirim kepada pihak kami untuk segera ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, ” Pungkasnya. (JN).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *